Tim Pansel Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibentuk, Ini Susunannya
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA – Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk Ombudsman RI periode 2026-2031 telah resmi dibentuk. Tim Pansel Ombudsman RI dibentuk setelah ada Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pembentukan Tim Pansel Ombudsman RI itu merupakan bagian dari tahapan konstitusional, untuk menjamin keberlanjutan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen dan berintegritas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pembentukan tim Pansel ini seiring keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Februari 2026.
Tim pansel Ombudsman RI, kata Juri, dibentuk untuk mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardianto
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
“Proses seleksi Anggota Ombudsman RI ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas komitmen negara terhadap prinsip good governance. Panitia seleksi yang dibentuk terdiri dari sosok-sosok kredibel dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik,” ujar Juri Ardiantoro dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Lebih lanjut, kata Juri, seleksi Ombudsman RI nantinya akan dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan teknis dan administrasi seleksi pejabat negara.
"Kami mendorong Pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas," kata Juri.
Juri menegaskan bahwa pelbagai latar belakang termasuk gender, daerah, dan profesi, menjadi elemen penting dalam membentuk Ombudsman yang representatif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
"Keterlibatan publik diharapkan mampu mendorong lahirnya jajaran Ombudsman yang semakin kuat dalam menjalankan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik yang independen, adil, dan berpihak pada kepentingan warga negara,” kata Juri.
Tim Pansel Ombudsman RI nantinya akan bertugas untuk mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Kemudian, Tim Pansel juga melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia, melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia dan mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, Tim Pansel juga mesti melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia hingga menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada Presiden.
Adapun sejumlah nama yang ditunjuk untuk menjadi Tim Pansel Ombudsman RI periode 2026-2031 yaitu:
1. Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Dr. Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;
4. Prof. Dr. Ma mun Murod, sebagai Anggota;
5. Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., sebagai Anggota.