Kemendagri Bakal Bahas Lagi Soal 16 Pulau yang Disengketakan Trenggalek dan Tulungagung Awal Juli

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan rapat kembali untuk menentukan keputusan final soal 16 pulau yang menjadi sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung.

Minta Pulau Tujuh Dikembalikan, Babel Kerahkan Belasan Pengacara Layangkan Gugatan ke MK

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan, rapat tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada awal bulan Juli 2025.

“Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang Insya Allah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat,” ujar Tomsi kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Kemendagri Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025 dari ANRI

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Untuk sementara ini, 16 pulau yang menjadi sengketa itu diputuskan masuk ke wilayah Administrasi Provinsi Jawa Timur, namun tidak masuk ke Trenggalek maupun Tulungagung.

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda se-Papua Segera Lengkapi Administrasi Penyaluran Dana Otsus

Adapun rapat mengenai keputusan sementara itu turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, Sekda Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Topografi Angkatan Darat (Topad), hingga Kementerian ATR BPN, dan Kementerian KKP.

Sedangkan untuk rapat bulan Juli nanti rencananya bakal dihadiri pihak-pihak tersebut, dan ditambah dengan Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta Ketua Dewan masing-masing.

“Kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” kata Tomsi.

Tomsi Tohir sebelumnya menyampaikan bahwa yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung bukanlah 13 pulau, melainkan 16 pulau.

Tomsi mengatakan, berdasarkan telaah bersama dan hasil keputusan dari rapat yang dihadiri oleh pihak terkait lainnya bahwa adanya kesamaan klaim.

“Pulau yang disengketakan, yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan. Kesamaan klaim dimana dari Tulungagung dan dari Trenggalek,” ujar Tomsi kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Oleh karena itu, Tomsi menyampaikan bahwa ke-16 pulau itu kemudian dilakukan penataan untuk sementara ditetapkan masuk ke dalam administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur, tidak menjadi wilayah administrasi Trenggalek maupun Tulungagung.

“Sehingga kita tata sekalian untuk 16 pulau tersebut,” ucap dia.

Tomsi menambahkan, administrasi untuk 16 pulau yang menjadi sengketa dan sementara masuk dalam Provinsi Jawa Timur tidak ada kendala dikarenakan tidak berpenghuni.

“Pulau tersebut tidak berpenghuni, pulau tersebut untuk sementara masuk cakupan administrasi wilayah provinsi Jawa Timur sampai dengan kita menyelesaikan rapat musyawarah mengenai penetapan daripada administrasi pulau tersebut,” ujar Tomsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya