Guru Ajukan Gugatan ke MK, Minta Usia Pensiun Diperpanjang dari 60 Jadi 65 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan meminta agar batas usia pensiun guru diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Respons Komisi II DPR

Hartono, sebagaimana dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diikutinya secara daring.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. Unsplash.com/Husniati Salma.

Photo :
  • vstory

Perbedaan tersebut, imbuh dia, tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Batas usia pensiun guru 60 tahun dinilai berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Iran Setuju Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir, Asal Israel Harus Ikut

Di samping itu, dia juga menyoroti fakta bahwa Indonesia tengah menghadapi kekurangan tenaga pendidik.

Dia menilai, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Atas pertimbangan itu, Hartono meminta kepada MK untuk menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “usia pensiun guru disamakan dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.”

Dalam perkara ini, Hartono mengaku telah mengabdi sebagai guru bersertifikat pendidik selama puluhan tahun. Dia berdomisili di Demak, Jawa Tengah, dan mengajar di tingkat sekolah menengah.

Pada sesi nasihat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti penyebutan pasal dalam permohonan Hartono yang tidak konsisten. Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4).

“Itu bisa kabur nanti permohonannya. Jadi Pak Hartono harus konsisten dulu, mana yang dimohonkan pengujian yang menurut anggapan Pak Hartono ada persoalan konstitusionalitas norma,” kata Enny seperti dilihat dari dokumen risalah persidangan.

Sebagaimana hukum acara, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/6), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7). (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya