Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar

Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah AgungZarof Ricar.

MoU Dukung Beri Informasi A1, Intel Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel-Indosat hingga XL

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Banding diajukan karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata dia, Rabu, 25 Juni 2025.

Kejagung Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek Chromebook Era Menteri Nadiem Makarim

Adapun permohonan banding itu teregister nomor perkara 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Namun, Korps Adhyaksa belum merinci secara detail alasan formal pengajuan banding atas putusan terhadap makelar kasus di MA itu.

Zarof Divonis 16 Tahun Penjara

Alasan Kejagung Periksa 4 Kali Bos Sritex di Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Adapun, Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Hakim menyatakan Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 20 tahun penjara.

Zarof Ricar saat jalani sidang tuntutan

Kejagung Blak-blakan Alasan Banding atas Vonis 16 Tahun Makelar Kasus Zarof Ricar

Banding dilakukan Kejagung bukan semata-mata karena vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2025