Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Intip 3 Poin Utamanya

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta, VIVA – Pemerintah menegaskan komitemnya untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Hal tersebut lah yang mendasari terbitnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 guna mempermudah perizinan usaha.

Pramono Soroti Perizinan Bangunan Makan Waktu 12 Tahun, Bakal Dipangkas Jadi 28 Hari

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, ada tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam PP 28 tahun 2025.

“Terbitnya PP Nomor 28 tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

OJK Jawa Barat: Lebih dari 1.000 Laporan Entitas Keuangan Ilegal Diterima Selama 2025

Dia menjabarkan, poin pertama adalah kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Ilustrasi pebisnis

Photo :
  • Istimewa
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, BRI Insurance Genjot Bisnis Berkelanjutan

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Ketiga, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).

Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah tiga subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem kemitraan.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya