Jual Mobil Mewah Toyota Vellfire Cuma Rp110 Juta, Kapten TNI Ini Diseret ke Tahanan

VIVA Militer: Kapten AAW
Sumber :

VIVA – Ada sebuah kasus menarik yang menjerat seorang perwira TNI Angkatan Darat. Perwira berpangkat Kapten itu diseret Polisi Militer ke tahanan setelah menjual mobil mewah Toyota Vellfire cuma dengan harga Rp110 juta.

Perwira itu berinisial Kapten AAW diseret ke tahanan saat masih berdinas di Penerangan Kodam Siliwangi pada akhir 2024 lalu.

Jadi berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung dikutip VIVA Militer, Kamis 5 Juni 2025, Kapten AAW telah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Dan Pengadilan Militer II-08 menjatuhi Kapten lulusan Akademi Militer (Akmil) Magelang itu dengan hukuman kurungan penjara selama satu dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

VIVA Militer: Pengadilan TInggi Militer Jakarta

Photo :
  • Pengadilan TInggi Militer Jakarta

Ia diseret ke Pengadilan Militer setelah ditangkap Polisi Militer (PM) karena nekat menggelapkan mobil Avanza tipe G milik orang Jakarta yang disewanya melalui aplikasi Zoomcar dengan uang sewa Rp2,7 juta dengan rincian harga sewa Rp30 ribu perjam.

Yang lebih kacaunya, dalam putusan sesuai pengakuan terdakwa (Kapten AAW), mobil itu kemudian dijualnya ke seseorang dengan harga Rp40 juta. Mobil itu dijualnya setelah semua GPS dicopot oleh temannya. Dari situ pemilik mobil melapor ke PM di Jakarta sampai akhirnya Kapten AAW berhasil diringkus dan diseret ke tahanan.

Singkat cerita, ia disidang oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dalam persidangan itu terungkaplah fakta yang mengejutkan, bahwa bukan kali ini saja ia melakukan perbuatan serupa. Gilanya sudah 18 unit mobil hasil sewa yang telah digelapkannya dan dijual dengan harga semaunya saja.

VIVA Militer: Toyota Vellfire

Photo :
  • Astra
Konflik Israel-Iran Memanas, AS Pindahkan 30 Pesawat Militer dan Bom Seberat 13.600 kg ke Eropa

Dalam dakwaan yang diajukan Oditur Militer disebutkan Kapten AAW bahkan pernah menggelapkan sebuah mobil mewah merek Toyota Vellfire cuma seharga Rp110 juta. Padahal mobil itu harga barunya saja masih di angka Rp1,8 militer.

Perkara ini akhirnya sampai Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena Kapten AAW mengajukan banding, ia keberatan dengan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, karena mengaku sempat berniat berdamai dengan pemilik mobil Avanza yang dijualnya. Namun pemilik memutuskan untuk menyelesaikan kasus itu melalui jalur hukum.

Serangan Balasan Iran Buat Sirine Peringatan 'Meraung' di Wilayah Israel, Warga Diminta Sembunyi

Namun, dalam putusannya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Kolonel Chk Hanifan Hidayatulloh menyatakan mengadili terdakwa: Yang pertama menerima secara formal banding yang diajukan terdakwa.

Kedua menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 156-K/PM II08/AD/VIII/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dimohonkan banding tersebut. Dan memerintah agar terdakwa ditahan.

Pindah ke Amerika, Kolonel Tri Yudha Serahkan Jabatan Penting Marinir TNI ke Mantan Komandan Gurita Cakti

Baca: Meriam Kapal Perang Rudal TNI Menyalak di Lautan Papua, Munisi 57 Milimeter Beterbangan dari Haluan

1.Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 23 Juni 2025

Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pelaku Penembakan 3 Polri saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Cerita mengenai kesedihan keluarga tiga anggota Polri yang gugur ditembak Kopda Bazarsah, dalam penggerebekan judi sabung ayam di Lampung, masih tersisa.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2025