Video Mobil Pelat Sipil Pakai Strobo Enggak Sabaran di Jalan, Ingat Lagi Aturannya

Mobil pelat sipil menggunakan strobo
Sumber :
  • Instagram/dashcamindonesia

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial menunjukkan SUV Suzuki Jimny dengan pelat sipil menggunakan strobo di jalan raya.

Jadi Stafsus Prabowo, Garasi Yovie Widianto Bikin Melongo

Aksi mobil tersebut dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas karena melaju secara tidak sabar dan berisik karena terus menyalakan strobonya.

Dikutip VIVA dari akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat seorang pengendara merekam peristiwa itu sambil melontarkan komentar bernada kesal.

Bukan Cuma soal Irit, Ini Alasan Mobil Manual Tetap Populer di Indonesia

Mobil yang terekam disebut “norak” karena menggunakan lampu isyarat darurat meskipun berpelat sipil, yakni B 1807 CJF.

"Nih lihat mobil norak tuh, mobil norak tuh, pakai strobo enggak mau kena macet," ujar perekam video dalam unggahannya.

Tidak Suka Matik? Ini Daftar Mobil Manual Terbaru Harga Rp200 Jutaan

Tidak hanya strobo, mobil tersebut juga diketahui menggunakan lampu depan berintensitas tinggi yang menyilaukan mata pengemudi lain. Perilaku seperti ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Pelat sipil pakai strobo enggak sabaran, pakai lampu depan silau lagiii," tulis keterangan unggahan tersebut.

Perlu diingat, penggunaan lampu strobo dan sirene tidak dapat dilakukan sembarangan. Aksesori tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan raya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara tegas dalam Pasal 134 dan 135. Hanya beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan memakai perangkat ini.

  • Kendaraan yang mendapatkan prioritas antara lain:
  • Mobil pemadam kebakaran saat bertugas.
  • Ambulans yang mengangkut pasien.
  • Kendaraan penyelamat korban kecelakaan.
  • Mobil dinas pimpinan lembaga negara.
  • Kendaraan tamu negara atau perwakilan lembaga internasional.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi untuk keperluan tertentu berdasarkan penilaian pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pada Pasal 135 ayat 1, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama wajib dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat berwarna merah atau biru, lengkap dengan sirene.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya