Vadel Badjideh Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- IG @vadelbadjideh
Jakarta, VIVA – Polisi bakal segera melimpahkan Vadel Badjideh yang berstatus tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur usai berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
“Untuk kasus itu memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Murodih dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.
Murodih menyebutkan bahwa berkas tersebut masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi lagi hingga akhirnya pelimpahan tersangka Vadel dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
“Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Hal itu diakui pengacaranya, Razman Arif Nasution.
“Dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ucap dia, Kamis, 13 Februari 2025.
Vadel pun disebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Vadel juga diperiksa lagi hari ini di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi pun membenarkan soal penetapan Vadel jadi tersangka.
“Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurma.