Jaksa Ungkap Alur Komunikasi Dugaan Pemerasan Antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare, Reza Gladys.

Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang, Ingin Bicara ke Awak Media

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita dan Ismail disebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa atas pelanggaran Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, yang disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, Nikita juga dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Nikita Mirzani Ditegur Hakim saat Sidang di PN Jakarta Selatan, Kenapa?

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial TikTok, di mana Nikita memberikan komentar negatif mengenai produk skincare milik Reza Gladys. Komentar tersebut berdasarkan ulasan dari seorang dokter yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”.

Usai Jalani Sidang, Nikita Mirzani Bacakan Pesan untuk Prabowo Subianto

“Yang mana pada rekaman video live TikTok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot’,” jelas jaksa.

Komentar itu kemudian disebut merusak citra dan kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik merek Glafidsya.

Persidangan juga mengungkap bahwa pada akhir Oktober 2024, Reza berusaha menyelesaikan konflik ini secara damai melalui perantara dokter Oky Pratama. Dalam komunikasi melalui video call, dokter Oky menyarankan agar Reza “membungkam” Nikita dengan sejumlah uang agar ulasan negatif tersebut tidak berlanjut.

Untuk memfasilitasi komunikasi, dokter Oky memperkenalkan Reza kepada asisten Nikita, yakni Ismail, melalui pesan WhatsApp.

“Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, ‘Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki’,” ujar jaksa.

Pertemuan akhirnya direncanakan di rumah dokter Oky pada pertengahan November 2024. Dalam komunikasi internal, Nikita disebut sempat bertanya mengenai maksud pertemuan tersebut, yang dijawab oleh Oky:

”‘Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif’,” kata jaksa membacakan percakapan.

Dalam kelanjutan percakapan tersebut, Nikita secara langsung menunjukkan ketertarikan pada imbalan finansial.

“Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” imbuh jaksa.

“Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’,” sambungnya.

Puncaknya, pada tanggal 14 November, melalui asistennya Mail, Nikita disebut meminta uang senilai Rp5 miliar sebagai “uang tutup mulut”, agar dirinya menghentikan komentar negatif terhadap produk Glafidsya.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dengan tegas membantah adanya unsur pemerasan. Ia bahkan meminta Reza Gladys untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam,” kata Fahmi kepada awak media usai persidangan.

Namun, klaim Fahmi itu langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza, Surya Batubara, yang menegaskan bahwa proses hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya