Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group di Kasus CPO, Rp2 Triliun Dipamerkan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 triliun memenuhi ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung. Uang tersebut disusun rapi dalam plastik-plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar, mengelilingi meja pers seolah jadi saksi bisu megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Pameran uang ini merupakan bagian dari hasil penyitaan Kejagung dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng yang menjerat sejumlah korporasi raksasa. Total nilai sitaan dalam perkara ini tembus Rp11,8 triliun.
"Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali hari ini merupakan preskon penyitaan uang dalam sejarahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 17 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dia menegaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipamerkan itu adalah bagian dari total kerugian negara yang disita untuk diproses dalam tahap penuntutan. Proses hukum terhadap perkara ini sendiri masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Yang patut kita garis bawahi bahwa ini upaya jaksa agung melalui Jampidsus dimana uang di hadapan kita merupakan uang bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan. Oleh karenanya karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud," ujar Harli.
Kasus korupsi CPO ini menyeret tiga grup besar perusahaan, pertama ada Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun Kejagung sudah resmi mengajukan banding.
Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.
