Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Didesak Selidiki Bank Pemerintah yang Diduga Terlibat

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa didesak menyelidiki semua bank pemerintah yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.

Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar

“Proses hukum harus terus berjalan, harus dicari sejauh mana bank-bank pemerintah ini terlibat dalam kongkalikong pemberian fasilitas kredit,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti kepada wartawan Selasa, 3 Juni 2025.

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • Istimewa
Diperiksa KPK, Ini 5 Ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang Terkenal dan Menginspirasi

Dia menilai, penuntasan kasus dugaan korupsi Sritex punya nilai strategis, diantaranya supaya bank-bank pemerintah tak main-main dalam mengucurkan kredit. Dirinya minta jangan sampai fasilitas kredit diberi dengan cara melanggar ketentuan yang ada. Semisal, nilai aset yang tak sesuai dengan fasilitas kredit dan sebagainya.

“Apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Selama ada penyalahgunaan keuangan dan menimbulkan kerugian negara maka bisa diproses korupsi. Jadi karena di situ ada bank pemerintah maka bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan perkara korupsinya,” ujar dia lagi.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Begini Kata Muzani

Sebelumnya diberitakan, Bos PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.

Jamintel Kejagung Reda Manthovani menandatangani Mou dengan 4 perusahaan seluler

MoU Dukung Beri Informasi A1, Intel Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel-Indosat hingga XL

Penyedia layanan telekomunikasi menjadi hal yang krusial dalam validitas data maupun informasi yang tidak terbantahkan alias A1 dalam penegakan hukum

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2025